Barru – Menanggapi pemberitaan dan tuduhan sepihak yang muncul di media terkait kegiatan tambang di wilayah Barru, tim Legal PT Rekhabila Utama merasa perlu memberikan klarifikasi resmi. Pasalnya, terdapat tindakan dan pernyataan dari seorang bernama Rusdin yang mengaku sebagai perwakilan warga Padangpobbo, padahal bukan warga wilayah tersebut, namun justru menyebarkan informasi yang menyesatkan publik dan menghambat iklim investasi daerah.

Menurut tim legal, diketahui Rusdin Bukan Warga Padangpobbo dan Tidak Mewakili Masyarakat
Berdasarkan klarifikasi resmi Kepala Lingkungan Padangpobbo, ditegaskan bahwa Rusdin bukan warga lingkungan Padangpobbo.
Tindakan Rusdin yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat serta mengirimkan surat ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah dan pusat, tidak memiliki dasar sosial maupun legal.

“Kami menilai tindakan tersebut telah menyesatkan opini publik dan merugikan nama baik perusahaan. Ia membawa orang luar dan mengatasnamakan warga yang sebenarnya hidup berdampingan secara baik dengan kami,”
tegas Dr. Dwi Justisi, S.H., M.H., Kepala Tim Legal PT Rekhabila Utama.

Penghalangan Kegiatan Investasi Dapat Dikenai Sanksi Hukum

Tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan usaha berizin, termasuk kegiatan pertambangan yang sah, merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dinyatakan bahwa:

“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.”
“Kami tidak menolak kritik, tapi tindakan provokatif dan penyebaran berita bohong di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi pidana,” ujar Dr. Dwi Justisi.

Penghalangan Investasi Sama Dengan Menghambat PAD Daerah

PT Rekhabila Utama menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan berizin resmi dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barru.
Setiap upaya yang menghambat atau menurunkan kepercayaan investor sama artinya dengan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan penerimaan daerah.

“Setiap perusahaan tambang yang sah wajib memberikan kontribusi bagi daerah. Kalau kegiatan legal dihambat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi juga masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Isu Banjir di Mallawa Tidak Ada Hubungan dengan Area Rekhabila

PT Rekhabila Utama juga menegaskan bahwa lokasi banjir yang terjadi pada 28 Oktober 2025 di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Malusetasi tidak berada di area perusahaan.
Hasil pengecekan menunjukkan jarak antara titik banjir dan area kerja perusahaan sekitar 2-3 kilometer dan mungkin di tambang tetangga.
“Kami memiliki sediment pond dan jalur irigasi air ke laut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Secara teknis, mustahil banjir itu bersumber dari wilayah kami,” jelas Dr. Dwi Justisi.

Seruan untuk Media dan Publik: Jangan Sebarkan Informasi Tanpa Dasar

Tim Legal PT Rekhabila Utama mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan kepada publik juga dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1) dan (2).
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Kami terbuka terhadap kritik, tetapi menolak fitnah dan kebohongan yang merusak citra perusahaan,” ujar Dr. Dwi Justisi.

Sebagai perusahaan tambang yang beroperasi resmi di bawah pengawasan pemerintah, PT Rekhabila Utama berkomitmen menjalankan pertambangan yang ramah lingkungan, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kami percaya bahwa hukum dan kebenaran akan berpihak pada yang benar.
“Kami tidak mencari simpati, kami hanya menuntut keadilan. Jangan jadikan niat baik membangun daerah sebagai korban dari berita bohong dan kepentingan pribadi,” tutup Dr. Dwi Justisi, S.H., M.H., Kepala Tim Legal PT Rekhabila Utama.

Sumber Data by : Tim Legal PT Rekhabila Utama
Barru, 2 November 2025
Tertanda, Dr. Dwi Justisi, S.H., M.H.
Kepala Tim Legal PT Rekhabila Utama